Oleh: Muh. Husen*
Keberhasilan bisnis perikanan budidaya (akuakultur) tidak lepas dari ketersediaan benih ikan. Sebab benih adalah awal dari suatu proses budidaya. Karena itu kualitas benih harus benar-benar bagus. Dengan kata lain, mutlak diperlukan suatu jaminan yang menyatakan bahwa kondisi benih suatu ikan sesuai standar benih yang berkualitas ketika akan digunakan. Dan jaminan yang tertulis berarti sertifikat.
Benih ikan dikatakan berkualitas bagus setelah memenuhikualifikasi tertentu. Lazimnya barang dagangan apakah dibakukan atau tidak semuanya memiliki kualifikasi yang diakui oleh masyarakat. Kalau masyarakat sudah percaya akan mutunya karena kualifikasinya memenuhi selera, otomatis akan menjadi dagangan yang laris.
Produsen akan mempertahankan mutu barangnya. Tetapi masyarakat konsumen toh tetap akan meminta jaminan akan mutu itu. Jaminan akan datang baik secara internal yaitu dari pihak produsen sendiri ataupun secara eksternal yakni dari pihak ketiga.
Memiliki Legislasi
Benih ikan bersertifikat saat sekarang sangat dibutuhkan dan mesti diberlakukan. Selain untuk mengantisipasi pasar global juga untuk melindungi konsumen benih. Pada dasarnya benih ikan bersertifikat sudah diatur sejak diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) PertanianPertanian nomor 26/kpts/OT.210/1/98 tentang Pedoman Pengembangan Perbenihan Perikanan Nasional, Kepmen Pertanian nomor 1042.1/kpts/IK.210/10/1999 tentang Sertifikasi dan Pengawasan Benih Ikan, Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 07/Men/2004 tentang Pengadaan dan Peredaran Benih Ikan, Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 02/Men/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik,dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomorPer.24/Men/2008 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.
Dalam legislasi tersebut, yang dimaksud benih meliputi pengertian benih bina dan benih sebar karena benih berasal dari kedua induk (jantan dan betina) maka disebutkan pula pengertian, induk penjenis, induk dasar,dan induk pokok. Khusus untuk Jawa Barat(Jabar)keharusan benih ikan bersertifikat yang beredar di masyarakat tertuang dalam Peraturan GubernurJabar nomor 69/2011 tentang Peningkatan Produksi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 2012.
Ada Konsekuensi
Telah ditetapkannya aturan perbenihan ikan maka seyogyanya para produsen benih untuk selalu berhati-hati berhadapan dengan konsumen benih. Sebab begitu benih jualannya itu sudah masuk kualifikasi “benih bina” (benih dari ikan yang telah dilepas/dirilis pemerintah), benihnya itu harus bersertifikat.
Peredaran benih kualifikasi benih bina itu harus melalui sertifikasi serta memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Badan Standardisasi Nasional (BSN). Barang siapa mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan ketentuan kalau sengaja maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undangnomor 9/1985 tentang perikanan.
Bagaimana agar benih ikan bersertifikat? Sesuai keputusan/peraturan menteri tersebut bahwa benih ikan dihasilkan oleh para penangkar baik bersifat perorangan maupun badan usaha dan diharuskan memiliki izin usaha. Selanjutnya para penangkar ini mengajukan permohonan kepada instansi/lembaga yang sudah terakreditasi serta telah ditetapkan sebagai lembaga sertifikasi yang terdiri atas lembaga sertifikasi sistem mutu, sertifikasi produk, sertifikasi inspeksi teknis, sertifikasi personil,dan sertifikasi hasil uji.
Sabtu, 15 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar